APA ITU ASURANSI AMAN 24 JAM ?

1 Apakah yang dimaksud dengan Asuransi AMAN 24 Jam?

Jawab : AMAN 24 Jam adalah singkatan dari Asuransi Manfaat Kecelakaan 24 Jam, merupakan asuransi perlindungan kredit yang diberikan kepada nasabah/tertanggung apabila mengalami kematian (dead) atau cacat tetap (disablement) yang diakibatkan secara langsung oleh suatu kecelakaan baik di jalan, rumah, tempat kerja dll.

2 Apa yang dimaksud dengan Asuransi Perlindungan Kredit tersebut ?

Jawab : Kredit nasabah di Adira Finance akan dilunasi oleh pihak asuransi jika tertanggung/nasabah mangalami kematian (dead) atau cacat tetap (disablement) yang diakibatkan secara langsung oleh kecelakaan.

3 Apakah tertanggung/ahli waris tidak mendapatkan uang sama sekali ?

Jawab : Jika nilai klaim asuransi lebih besar dari sisa kewajiban nasabah ke Adira Finance, maka nasabah/ahli waris mendapatkan uang sebesar selisihnya.

4 Berapa nilai klaim (nilai pertanggungan) asuransi AMAN 24 Jam?

Jawab : Besarnya nilai klaim diatur berdasarkan
kejadian sbb :
a. Tahun 1 : sebesar 100% dari harga kendaraan (OTR)
b. Tahun 2 : sebesar 85% dari harga kendaraan (OTR)
c. Tahun 3 : sebesar 75% dari harga kendaraan (OTR)
d. Tahun 4 : sebesar 60% dari harga kendaraan (OTR)
e. Tahun 5 : Sebesar 60% dari harga kendaraan (OTR)

5 Siapa yang disebut dengan tertanggung atau nasabah ?

Jawab : Tertanggung / nasabah adalah individu, dalam hal ini nasabah yang mengambil kredit motor yang namanya tertera dalam perjanjian Kredit (PK) Adira Finance yang pengajuan kreditnya sejak tanggal 1 September 2007.

6 Apakah pembiyaan Mobil juga ikut dalam asuransi AMAN 24 Jam ini?

Jawab : Untuk sementara, Asuransi AMAN 24 Jam hanya diberlakukan pada kendaraan roda dua (motor saja), sedangkan untuk Mobil sedang dilakukan kajian lebih lanjut.

7 Apa yang dimaksud dengan klaim asuransi AMAN 24 Jam?

Jawab : Klaim asuransi adalah tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh tertanggung/ahli waris melalui Adira Finance kepada pihak asuransi sebagai akibat terjadinya kematian (dead) atau cacat tetap (disablement) terhadap tertanggung akibat kecelakaan.

8 Bagaimana caranya mengajukan klaim asuransi kecelakaan AMAN 24 Jam?

Jawab : a. Nasabah/ahli waris harus melaporkan kejadian kecelakaan ke Adira Finance maximum 1 bulan setelah kejadian.
b. Nasabah/ahli waris harus sudah menyerahkan dokumen persyaratan klaim ke Adira Finance maximal 1 bulan setelah kejadian.
c. Adira Finance meneruskan klaim nasabah/ahli waris tersebut ke pihak asuransi
d. Setelah pihak asuransi menyetujui klaim tersebut, maka nilai klaim dikirimkan ke Adira Finance
e. Uang klaim tersebut digunakan oleh Adira Finance untuk melunasi seluruh sisa kredit/kewajiban nasabah.
f. Jika masih ada sisa, maka uang tersebut diberikan kepada nasabah/ahli waris.

9 Apa persyaratan pengajuan klaim AMAN 24 Jam?

Jawab : a. Salinan polis asuransi kendaraan

b. Cacat tetap (disablement): Surat Keterangan kecelakaan dari Rumah Sakit yang isinya menyatakan kondisi yang dialami oleh tertanggung dengan benar .

c. Kematian (dead): Surat Keterangan Kematian akibat kecelakaan dari Rumah Sakit.

d. Bukti identitas diri nasabah dan ahli waris yang masih berlaku seperti KTP, SIM, KK atau Paspor.

10 Apa saja yang termasuk dalam cacat tetap yang ditanggung oleh asuransi AMAN 24 Jam?

Jawab : Cacat tetap akibat kecelakaan yang ditanggung oleh asuransi AMAN 24 Jam adalah kehilangan anggota badan atau kehilangan fungsi seluruhnya dari :
a. Kedua belah kaki (mulai dari sendi tulang paha sampai ke pergelangan kaki) atau Kedua belah tangan (mulai dari sendi bahu sampai pergelangan tangan).
b. Satu Tangan (mulai dari sendi bahu sampai pergelangan tangan) dan Satu Kaki (mulai dari sendi tulang paha sampai ke pergelangan kaki).
c. Satu Tangan (mulai dari sendi bahu sampai pergelangan tangan) dan pengelihatan satu mata.
d. Satu Kaki (mulai dari sendi tulang paha sampai ke pergelangan kaki) dan pengelihatan satu mata.
e. Akal sehat (Intellectual faculties)
f. Kedua belah mata

Related Articles



0 Responses

suarakan hati nuranimu disini sebebas mungkin..